Senin, 05 September 2011

Pengobatan Akupuntur Makin Diminati

Pengobatan dengan tusuk jarum atau yang dikenal dengan terapi akupuntur semakin diminati masyarakat, terutama oleh mereka yang mengerti bahaya zat kimia pada obat medik.

Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Ahli Akupuntur Indonesia (PDAI) Sumatera Utara Prof Dr Amri Amir di Medan, Jumat (19/9), mengatakan, terapi akupuntur medik merupakan salah satu alternatif pengobatan, di samping pengobatan dokter umum dengan obat kimia atau herbal.

"Beberapa kasus penyakit yang ditangani dapat disembuhkan dengan terapi akupuntur medik secara rutin dan terpadu," katanya.

Ia mengatakan, teknik pengobatan akupuntur tersebut berasal dari Cina yang telah hidup ribuan tahun silam dan diyakini dapat mengobati berbagai macam penyakit serta untuk terapi kecantikan. Namun begitu, tidak sedikit masyarakat yang belum percaya dengan kemujaraban pengobatan metode akupuntur ini terlebih melihat peralatan yang digunakan.

Padahal sejak 1978, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan pengobatan akupuntur dalam pelayanan kesehatan di samping pengobatan kedokteran konvensional.

Sayangnya, pengobatan ini belum banyak dikenal masyarakat, karena itu PDAI terus berupaya menyosialisasikannya di masyarakat akan manfaat yang bisa diperoleh dari terapi menggunakan jarum ini.

Ia menuturkan, setelah dikembangkannya teknologi kedokteran akupuntur di  Indonesia, sejumlah rumah sakit di Sumut dewasa ini sudah mulai melirik keberadaan dokter ahli akupuntur seperti halnya yang telah dilakukan RSU Pirngadi Medan.

Sayangnya, kata dia, rencana pembukaan klinik kedokteran  akupuntur belum bisa terlaksana karena jumlah dokter ahli akupuntur masih terbatas di Sumatera Utara. 
Sumber: Kompas.com





PERIZINAN : 
A. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, No. 815/ 32.75/ 11, Diberikan kepada : Salomo.B.  
    Simanjuntak, SE, M.Si
    1. Sertifikat P-IRT No.209327501759, Jenis Produk MADU
    2. Sertifikat P-IRT No.214327502759, Jenis Produk SARI KURMA
    3. Sertifikat P-IRT No.310327503759, Jenis Produk TEH (Kertas)
    4. Sertifikat P-IRT No.210327503759, Jenis Produk TEH (Plastik)
    5. Sertifikat P-IRT No.212327504759, Jenis Produk MINYAK JINTAN HITAM & MINYAK ZAITUN


B. Perizinan menyelenggarakan Kursus Akupunktur No. 2316/1.851.4
    Berlaku 3 Desember 2010 sd 3 Desember 2012 


C. Perizinan, Surat izin praktik Pengobatan Akupunktur No. PPT/ Ak.010/ 09.05.0.4.5/ 03.13
    Berlaku sampai dengan bulan Maret 2013 








Jl. Siliwangi Raya No. 92 Bekasi 17114
Telp. (021) 820 2000, (021) 96522789, (021) 822 3888 Fax. (021) 820 2000
www.klnikhijau.com
www.herbalsalam.com
www.klinikakupunktur.com
www.yapeptri.com
Email: klinik_hijau@yahoo.com
http://akupunktur-kecantikan.blogspot.com/